Kamis, 30 Oktober 2008

Tugas Manajemen Humas contoh pembuatan Opini Public

Pansus Wali Nangroe, Jaring Pendapat Warga Aceh di Jakarta

Banda Aceh | Harian AcehPembahasan dan penyusunan draf Rancangan Qanun (Raqan) Wali Nanggroe oleh Panitia Khusus (Pansus) XI DPRA tahun 2008 memasuki penjaringan pendapat publik di luar Aceh. Seluruh anggota Pansus XI dan pimpinan dewan akan menghadiri penjaringan pendapat masyarakat Aceh yang berdomisili di wilayah Jabodetabek. Acara itu direncanakan berlangsung di Aula Kantor Bulog, Rabu (23/7).

Sekretaris Pansus-XI DPR Aceh, Yusrizal Ibrahim, Minggu (20/7), mengatakan selain jaring pendapat masyarakat Aceh di luar daerah, pihaknya juga akan bertemu dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu selama di Jakarta.

Menurut Yusrizal, kegiatan yang dikoordinir pengurus Taman Iskandar Muda (TIM) di Jakarta itu merupakan Rapat Dengar Pendapat Publik (RDPU) Pansus XI yang berkekuatan dua puluh orang dari DPRA dengan publik Aceh dan masyarakat umum di Jakarta.

RDPU itu sebagai upaya pengayaan materi qanun serta mencari masukan dan saran untuk memperkuat kerangka tubuh dan isi substansi Qanun Wali Nanggroe yang juga masuk dalam qanun prioritas program legislasi (Prolega) Aceh 2008.

”Pengayaan materi dan substansi Qanun Wali Nanggroe melalui penjaringan publik dari berbagai pihak akan meningkatkan akuntabilitas qanun tersebut. Proses ini juga tertuang dan diatur dalam Qanun Aceh nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan qanun,” terang Yusrizal.

Wakil Ketua DPR Aceh, Tgk Zainal Abidin, yang ditemui terpisah sebelum bertolak ke Jakarta, Minggu (20/7) siang, mengatakan Qanun Wali Nanggroe sebagai qanun pemrakarsa dewan, wajib dilakukan penjaringan dan pengumpulan pendapat publik dari setiap elemen masyarakat yang berkompetensi terhadap qanun itu.

”Penjaringan pendapat publik di luar Aceh, seperti di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia yang komunitas orang Aceh terbilang banyak perlu dilakukan oleh Pansus XI Wali Nanggroe,” ujar Tgk Zainal.

”Penjaringan pendapat maupun studi komperatif untuk memperkaya materi Qanun Wali Nanggroe dapat juga dilakukan ke luar negeri, seperti ke Sabah dan Serawak Malaysia maupun di salah satu kesultanan di semenanjung Malaysia,” sambungnya.

Disebutkan, jaring pendapat publik itu diawali dengan konsultasi pimpinan dewan dan Tim Pansus XI Qanun Wali Nanggroe ke Menko Polhukam dan Mendagri pada Senin (21/7) guna meminta pendapat dan saran serta penguatan konsideran Qanun Wali Nanggroe, sehingga tidak bertentangan dengan perundang-undangan Repubik Indonesia.

Sebelumnya, Pansus Wali Nanggroe juga telah melakukan RDPU dan diskusi publik dengan pihak ulama, tokoh adat, akademisi, LSM atau NGO serta mahasiswa yang berlangsung di ruang serbaguna DPR Aceh, 16-17 Juli lalu.

PENJELASAN

KREDIBILITAS

sumber : Panitia Khusus (Pansus) XI DPRA

CAPABILITAS

kemampuan sumber dalam melakuan jejak pendapat di wilayah Aceh Nanggroe sangatlah baik!!! karena dalam malakukan tugasnya dilakukan melalui pendekatan langsung kepada masyarakat.

AKUNTABILITAS

sumber yg dapat dipertanggungjawabkan : Panitia Khusus (Pansus) XI DPRA tahun 2008

Tidak ada komentar: