Kamis, 16 Oktober 2008

Tugas Manajmen Humas contoh pembuatan Editorial :

Nyanyian Jujur di Pengadilan

ADA topik pembicaraan yang semakin populer di tengah masyarakat sekarang ini, yaitu 'korupsi berjemaah'. Korupsi tidak dilakukan sendirian, tetapi kolektif.

Korupsi bukan perbuatan soliter, seperti penyair menciptakan sajak. Tidak ada lagi orang yang percaya bahwa ada orang yang bisa sendirian menggasak uang negara. Apalagi bila nilainya mencapai bermiliar-miliar rupiah.

Akan tetapi, fakta di pengadilan bicara lain. Dalam banyak sidang perkara korupsi terdakwa akhirnya sendirian dihukum penjara sekalipun banyak nama disebut di pengadilan turut menikmati uang korupsi itu.

Contohnya perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Ia mengungkapkan di pengadilan bahwa dana nonbujeter yang dihimpunnya selama menjadi menteri dinikmati banyak pihak. Sebanyak Rp5 miliar mengalir ke DPR, dan ke saku sejumlah tokoh yang berwibawa di negeri ini.

Namun, nama-nama itu menguap begitu saja. Dahuri akhirnya menanggung nasibnya seorang diri di penjara karena menyalahgunakan uang negara Rp11,516 miliar.

Oleh karena itu, kesaksian yang buka-bukaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara aliran dana Bank Indonesia menjadi fenomenal. Di situ hakim cerdas menggali dari para saksi dan terbongkarlah fakta-fakta yang mengagetkan.

Bahkan guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita, menilai keterbukaan di pengadilan itu terobosan yang sangat bagus sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia. Itu harus dipertahankan. ''Hakim tidak lagi terpaku pada dakwaan jaksa saja, tetapi ditambah menggali kebenaran materiil dari seluruh keterangan saksi. Ini juga bentuk prestasi awal yang bagus Pengadilan Tipikor,'' katanya.

Di pengadilan Oey Hoey Tiong, Rusli Simanjuntak, Hamka Yandhu, dan Antony Zeidra Abidin 'bernyanyi' dengan jujur sehingga terbukalah lebih banyak nama yang disebut terlibat korupsi dana Bank Indonesia. Lebih banyak nama sehingga terpapar dengan gamblang bahwa yang terjadi memang korupsi berkelompok.

Sidang masih berjalan panjang. Sidang itu berlangsung maraton dengan pemeriksaan silang. Seorang terdakwa menjadi saksi untuk terdakwa yang lain. Begitu pula sebaliknya, sang saksi kemudian menjadi terdakwa dengan saksi terdakwa sebelumnya, dan seterusnya. Penggalian silang yang dilakukan hakim, bukan mustahil menambah panjang daftar nama yang ikut menikmati aliran dana BI.

Sidang Pengadilan Tipikor itu memberi keyakinan baru bahwa hukum dapat ditegakkan dengan jujur dan independen di negeri ini. Hukum dapat dijunjung tinggi sekalipun langit runtuh.

Melalui forum ini kita ingin mengatakan ada kebanggaan yang mekar dalam sanubari. Bangga kepada hakim Tipikor, bangga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyeret kasus dana BI ini ke pengadilan. Inilah kebanggaan yang mekar setelah lama kuncup dan layu karena hukum dapat dibeli.

Sebuah reputasi baru di dunia hukum mulai dikibarkan. Oleh karena itu, sungguh melawan hati nurani bila masih ada pikiran dan rencana membubarkan KPK dan Pengadilan Tipikor. Semua itu harus dilawan habis-habisan. Sebab semua kita ingin mendengarkan lebih banyak lagi nyanyian jujur di pengadilan.

Tidak ada komentar: